Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (
DPD) di Pemilu 2024. Irman Gusman Center (IGC) menilai pencoretan itu melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal.
"Irman Gusman sudah selesai menjalani seluruh masa pidananya sebelum MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023; dan sebelum MA mengeluarkan putusan No. 28 P/HUM/2023," ujar kuasa hukum IGC Tommy S.S. Bhail dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.
Tommy mengatakan kliennya itu lolos di tahap daftar calon sementara (DCS). Lolosnya Irman di tahap DCS karena telah menjalankan dan memenuhi seluruh syarat. Termasuk, mengumumkan bahwa Irman mantan narapidana.
"Sehingga ia lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dua tahap verifikasi ini merupakan dasar dimasukkannya nama Irman Gusman dalam DCS," jata Tommy.
Dia heran dengan sikap KPU kepada kliennya. Mengingat, sejak menyelesaikan masa tahanan, kliennya tidak melakukan kejahatan apa pun yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Kenapa, setelah Irman Gusman menyelesaikan seluruh masa pidananya, negara menjatuhkan lagi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun tanpa ada kesalahan atau pun kejahatan yang diperbuatnya?" kata Tommy.
Sebelumnya, KPU menyebut satu bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses penetapan daftar calon tetap (DCT). Padahal, bakal calon tersebut sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPD pada
Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan alasan tak meloloskan satu DCS tersebut. Dia dinilai belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah menjalani hukum pidana.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga penegakan hukum, itu ada yang belum memenuhi masa jeda 5 tahu, sehingga tidak memenuhi syarat," kata Hasyim dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))