Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut satu bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses penetapan daftar calon tetap (DCT). Padahal, bakal calon tersebut sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPD pada
Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan alasan tak meloloskan satu DCS tersebut. Dia dinilai belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah menjalani hukum pidana.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga penegakan hukum, itu ada yang belum memenuhi masa jeda 5 tahu, sehingga tidak memenuhi syarat," kata Hasyim dalam
Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.
Hasyim menyampaikan eks narapidana boleh maju sebagai kontestan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
"Yaitu sudah selesai menjalani masa pidana atau bebas murni dan kemudian memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak bebas murni," ungkap dia.
Selain karena terkendala hukum, Hasyim menyebut satu DCS lainnya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan adanya adanya tanggapan masyarakat.
Sedangkan jumlah DCS yang mengundurkan diri sebanyak 4 orang. Adapaun jumlah DCS sebanyak 674 orang.
KPU pun memutuskan jumlah DCT sebanyak 668 orang. Calon berjenis kelamin pria mendominasi DCT anggota DPD.
"Dengan rincian laki-laki 535 orang, kemudian perempuan 133 orang," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))