Jakarta: Sebanyak 106 surat suara
DPD tidak terpakai di TPS 03 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini disebabkan kelalaian KPPS di TPS. Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) mengeklaim tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.
“Hanya terhitung 200 surat suara, ternyata masih ada 106 surat suara DPD yang belum dibuka,“ ujar Ketua KPPS, Sukarjo kepada wartawan, Rabu, 14 Februari 2024.
Sukarjo mengatakan pihaknya hanya melihat kantong plastik yang membungkus surat suara. Pada bungkus itu tertulis surat suara DPD sebanyak 200 buah.
Namun, saat KPPS ingin memulai perhitungan suara DPD justru ditemukan 106 surat suara DPD pada amplop yang berbeda.
“Semua ini terjadi di luar unsur kesengajaan, dan tidak ada motif lain,” ucap dia.
Atas kejadian ini, KPPS bersama saksi dan perwakilan Bawaslu bersepakat 106 surat suara DPD itu menjadi surat suara yang tidak digunakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))