Bandar Lampung: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengimbau agar lokasi ibadah keagamaan jangan dijadikan tempat
kampanye oleh siapa pun.
"Tempat ibadah tidak boleh dijadikan fasilitas kampanye karena itu sudah ada aturannya dari KPU," kata Kepala Kanwil
Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandar Lampung, Selasa, 28 November 2023.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan kegiatan dan ibadah keagamaan sebagai salah satu sarana untuk berkampanye atau mengajak jemaah memilih salah satu pasangan calon.
"Lebih dari itu kegiatan keagamaan dan ibadah keagamaan juga jangan dijadikan sebagai kampanye. Misal saat khatib khotbah Jumat atau pengajian di masjid," kata dia.
Menurutnya, tugas tokoh agama dalam masa Pemilu 2024 ini yakni bagaimana merawat kebangsaan serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat.
"Jadi dalam masa kampanye ini mari kita bersama-sama merawat kebangsaan karena yang paling penting adalah bagaimana suasana tetap kondusif, aman dan tenang," kata dia.
Puji pun menghimbau para pemuka agama agar menarasikan agama yang ramah dan memberikan harapan bukan ancaman serta menyampaikan kabar gembira tidak untuk menakuti-nakuti.
"Jadi, saya ingin sampaikan jangan sekali-sekali kampanye di tempat ibadah, itu sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU)," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))