Bagi Sobat Medcom yang namanya tercantum dalam pengumuman kelulusan, jangan sampai melewatkan kesempatan ini dan segera siapkan dokumen yang diperlukan. Sebelum membahas lebih lanjut soal tata cara daftar ulang, yuk kenalan dulu dengan SPAN PTKIN.
Apa itu SPAN PTKIN?
Melansir dari laman span.ptkin.ac.id, SPAN PTKIN merupakan pola seleksi nasional yang diselenggarakan secara serentak oleh seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah koordinasi panitia yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Seleksi ini diikuti oleh 59 PTKIN di seluruh Indonesia, dibiayai penuh oleh pemerintah sehingga peserta tidak dikenakan biaya pendaftaran, dan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta non-diskriminasi.SPAN PTKIN terbuka bagi siswa kelas terakhir jenjang MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan rekomendasi kepala sekolah atau madrasah. Seleksi dilakukan menggunakan nilai rapor dari kelas X hingga XII semester 1, serta dapat mempertimbangkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), tanpa ujian tertulis.
Adapun pengumuman hasil seleksi SPAN PTKIN 2026 dapat diakses melalui laman https://pengumuman-span.ptkin.ac.id/page sejak 7 April 2026. Kini, memasuki tahap daftar ulang, sejumlah PTKIN telah mengumumkan jadwal registrasi bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus.
Daftar Ulang
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, panitia mengimbau untuk segera memperhatikan jadwal dan prosedur daftar ulang di masing-masing kampus tujuan. Informasi tentang website resmi masing-masing PTKIN dapat diakses melalui laman https://s.id/infodaftarulangptkin. Kelulusan dapat dibatalkan jika peserta tidak melakukan proses administrasi sesuai ketentuan.Belum Beruntung di SPAN-PTKIN? Jangan Patah Semangat! Bagi siswa yang belum lolos, masih ada kesempatan besar melalui jalur UM-PTKIN (Ujian Masuk PTKIN). Pendaftaran: 13 April s.d. 30 Mei 2026. Laman Pendaftaran: https://um.ptkin.ac.id/
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, jangan lupa segera daftar ulang ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News