Jakarta: Ramai di media sosial X, portal cek daftar pemilih tetap (
DPT) Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menjadi sorotan lantaran memunculkan NIK dengan nomor unik jelang hari pencoblosan
Pemilu 2024.
Seperti yang diunggah oleh salah satu akun X vokalis band Hindia @wordfangs. Melalui cuitannya, Baskara terlihat mengunggah tangkapan layar cek dpt online. Dirinya diketahui mencoba memasukkan nomor KTP ngasal 16 digit dengan angka berbeda, dan hasilnya muncul data pemilih dengan alamat yang sama.
foto: tangkapan layar X
“Nyoba masukin nomor KTP ngasal 16 digit: 2, 3, 4, dan 5. Empat-empatnya muncul nama pemilih, alamatnya sama semua, ini gimana???,” tulis @wordfangs, Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam hal ini,
Medcom.id juga ikut mencoba memasukkan angka 8 sebanyak 16 kali ke laman cek dpt online dan hasilnya muncul juga nama pemilih lengkap dengan lokasi TPS-nya.
foto: tangkapan layar
Selain itu, angka lain seperti 7, atau 0 sebanyak 16 kali juga terdaftar sebagai DPT dalam Pemilu 2024. Padahal, seharusnya NIK memiliki angka 16 angka unik berdasarkan data kelahiran hingga kode-kode daerah.
Melihat hal tersebut, banyak warganet yang juga ikut berkomentar dan mencoba apakah hal tersebut benar, dan ternyata saat dicek ternyata memang benar adanya.
“Orangnya gaib, suaranya kepake, takut bangeeet, negeriku sedang tidak baik baik saja,” tulis @usuazlly melalui kolom komentar.
“Iya lho sama saya coba 2 sampai 6 juga gitu, dari Kutai semua ini. Kok bisa,” tulis @cepmadani.
“Sepertinya di Kutai Kartanegara banyak nik yg aneh, itu mulai angka 2 dsb ada pemilihnya,” tulis Aguse36.
“Butuh pencerahan plisss gimana ceritanya ini teh,” tulis @rinanisrinaaa.
Cara Cek DPT Online
Sebagai informasi, KPU mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan apakah nama sudah tertera di DPT.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui portal
cekdptonline.kpu.go.id dengan hanya memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau paspor untuk mengecek status DPT untuk Pemilu 2024.
Setelah mengecek dan namanya sudah terdaftar di DPT, setiap Warga Negara Indonesia berhak memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan oleh KPU di TPS masing-masing wilayah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))