Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu mendapatkan akses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DKPP berharap Bawaslu mendapatkan akses tersebut dari
KPU.
Akses tersebut penting dalam rangka mengawasi proses rekapitulasi berjenjang hasil pemungutan suara sejak 14 Februari mendatang.
Baca juga:
4 Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih hingga H-7 Pemilu
"Kami ingin memastikan lagi agar Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Sirekap, dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di lokasi, Selasa 16 Januari 2024.
Heddy berharap ada pengaturan lebih detail terkait kewenangan Bawaslu dalam mengakses
Sirekap. Heddy tidak ingin terjadi permasalahan ketika tidak ada proses transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Heddy menjelaskan transparansi ini diperlukan agar data Sirekap dapat dibandingkan dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan sejumlah pihak lain. Sejak dini, Sirekap perlu dibuka terutama kepada Bawaslu.
"Bila KPU tidak memastikan sistem informasi mereka betul-betul kredibel, reliabel, ini akan menjadi sumber permasalahan. Saya kira itu yang perlu diantisipasi," kata Heddy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))