Jakarta: Proses pindah memilih masih bisa dilakukan masyarakat yang memiliki keperluan khusus hingga tujuh hari sebelum pencoblosan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Tapi, kebijakan itu hanya berlaku untuk empat kategori.
"Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Jakarta Timur Fahrur Rohman saat dikonfirmasi,
Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Keempat kategori tersebut, yakni menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), dan tertimpa bencana alam.
"Pengajuan pindah memilih, pendaftar harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) ditambah surat keterangan sesuai dengan kategori pindah memilih," jelas Fahrur Rohman.
Selain itu, calon pendaftar harus membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori yang diperuntukkan.
"Bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dapat membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana setempat, kepala desa maupun lurah, hingga pemberitaan di media massa," jelas dia.
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK, atau ke KPU tingkat kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin, 15 Januari 2024.
Hingga kini, KPU Jakarta Timur mencatat 31.149 warga Jakarta Timur mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. Sebanyak 13.732 orang mengurus pindah masuk dan 17.417 orang mengurus pindah keluar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))