Jakarta: Tempat Pemungutan Suara (
TPS) 43 yang berada di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat mengadakan
pemilihan suara ulang (PSU). Hal ini disebabkan adanya kesalahan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 14 Februari 2024.
“Ada kesalahan dari KPPS waktu itu memberi surat suara kepada pemilih dan pemilih pun tidak memberi tahu kalau mendapatkan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU, Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, di Menteng, Jakpus, Sabtu, 24 Februari 2024.
Sahat menjelaskan kesalahan yang dilakukan KPPS yakni memberikan surat suara yang tidak sesuai kepada DPTb. Seharusnya pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden, bukan semuanya (DPD, DPRD, DPR).
“Disini ada 18 DPTb satu yang dari dalam provinsi, 17 dari luar provinsi. Nah yang 17 ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden dan wakil presiden,” ucap Sahat.
Sahat mengatakan, pembekalan kepada petugas KPPS akan lebih diperhatikan kedepannya agar kejadian serupa tidak terulang di Pemilu mendatang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))