Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau
car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Sehubungan dengan pelaksanaan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hari Minggu sampai Selasa tanggal 11-13 Februari 2024," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Februari 2024.
Syafrin tak menjelaskan lebih rinci keterkaitan peniadaan
CFD dengan masa tenang. Informasi ini diunggah Dishub di akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
"Dalam rangka Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, penyelengagraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024 DITIADAKAN," tulis unggahan dishubdkijakrta.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Salah satu yang dilarang dalam masa tenang ialah terpasangnya alat peraga kampanye (APK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sendiri telah menargetkan seluruh wilayah Ibukota bersih dari APK di masa tenang.
"Pokoknya nanti 10 Februari pukul 24.00 sudah harus bersih semua. Makanya kita sekarang mulai cicil," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))