Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi presiden-wapres terpilih. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi legimitasi hukum terhadap kemenangan Prabowo-Gibran di
Pilpres 2024.
"Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 2029," kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
AHY meminta pihak yang tidak puas dengan keputusan MK legawa. MK telah menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa terkait hasil
Pilpres 2024.
"Jika ada pihak yang masih belum puas dan legawa dengan keputusan MK tersebut," ujar AHY
AHY mengingatkan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, saat ini lebih baik melakukan rekonsiliasi.
Ia juga mengingatkan jangan sampai kekecewaan terhadap hasil Pemilu 2024 justru mengecewakan harapan mayoritas rakyat Indonesia. Ia menyebut kepentingan masyarakat harus diutamakan.
"Rakyat menginginkan agar negaranya damai, rukun, bersatu, adil, maju, dan sejahtera," jelasnya.
MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam
Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2024. Setelah penetapan, Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))