Jakarta:
Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tengah melakukan penghitungan suara.
Dilansir dari laman Info Pemilu dari KPU, penghitungan suara diagendakan pada hari yang sama saat pemungutan 14 Februari hingga 15 Februari 2024.
Setelah selesai melakukan penghitungan suara, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kamis, 15 Februari – Rabu, 20 Maret 2024. Barulah setelah itu KPU akan mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara resmi.
Jika diketahui ada kecurangan selama Pilpres 2024 maka bisa diajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, gugatan sendiri bisa dilakukan oleh paslon peserta Pilpres 2024. Lantas, apa saja syarat untuk menggugat hasil Pilpres 2024? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Syarat Menggugat Hasil Pilpres
Sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal 74 diatur bahwa permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional," demikian bunyi aturan tersebut.
Batas waktu pengajuan ini juga diatur dalam pasal 475 ayat 1 UU Pemilu.
"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU."
Saat hendak menggugat paslon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumka oleh KPu dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya, hal ini sudah diatur dalam pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa hasil pilpres itu wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut akan disampaikan kepada presiden. Sebagai tambahan, tidak ada syarat selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres 2024 nanti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))