Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons pelaporan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN)
Ganjar-Mahfud itu tak terima handphone-nya disita terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jadi, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade juga menjamin penyidik profesional melalukan penyidikan. Selain itu, penyidik dipastikan transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," ujar Ade.
Ade menuturkan penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," jelas Ade.
Aiman menyambangi Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta Selatan melaporkan Ade Safri dan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Februari 2024. Laporan pengaduannya teregister dengan nomor: SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.
"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya. Nanti detailnya akan disampaikan oleh penasihat hukum dari TPN Ganjar-Mahfud," kata Aiman di depan Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa berharap Propam sebagai divisi yang mengawasi soal profesi dan pengamanan anggota bisa turut serta mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia percaya Propam Mabes Polri independen dalam memperoses pengaduan tersebut.
Sejumlah poin yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan prosedur dalam penyitaan barang bukti terhadap Aiman yang masih berstatus saksi. Ada empat barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya, yakni handphone, SIM Card, akun e-mail dan akun Instagram. Polda Metro disebut hanya mengantongi izin penyitaan terhadap ponsel.
Poin lain adalah hak tolak untuk mengungkap sosok sumber informasi yang diyakini masih melekat pada diri. Aiman memastikan masih berprofesi sebagai wartawan saat menerima informasi dan saat mengungkap ke publik. Dia mengaku baru cuti dari profesi wartawan pada 28 November 2023. Sedangkan, informasi itu diungkap pada 11 November 2023.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))