Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu yang disamarkan di dalam kemasan pakan burung.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Seorang pria berinisial DS, 26, ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi," ujar Nengah dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca Juga :
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dalam Kemasan Durian
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DS saat diduga hendak melakukan transaksi.
Barang bukti
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas kemasan pakan burung.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat isap sabu (bong).
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 38,25 gram bruto. Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis
sabu seberat 38,25 gram di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu yang disamarkan di dalam kemasan pakan burung.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Seorang pria berinisial DS, 26, ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi," ujar Nengah dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DS saat diduga hendak melakukan transaksi.
Barang bukti
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas kemasan pakan burung.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat isap sabu (bong).
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 38,25 gram bruto. Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)