Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Pajero serta seorang tersangka penerima paket sabu berinisial IR.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dengan membuntuti kendaraan yang dicurigai sejak berada di Pelabuhan Merak.
"Tim terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun Bekasi," kata Wisnu melalui keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.
Wisnu menyebut, polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam 49 bungkus. Setiap bungkus ditempeli label bergambar durian dengan tulisan huruf Cina.
"Jadi narkoba tersebut ditemukan di bagian belakang mobil Pajero 49 bungkus narkoba yang ditempeli label durian," kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, mengatakan petugas melakukan pengintaian di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Bekasi. Hingga akhirnya, seorang pria berinisial IR datang untuk mengambil mobil yang berisi narkotika tersebut.
Petugas kemudian menangkap IR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta mobil yang baru diambil, ditemukan kembali sabu yang disembunyikan di balik panel pintu-pintu mobil.
"Jadi modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ucap Gilang.
Gilang menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap IR diketahui bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang berinisial B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). IR diminta menjemput sabu tersebut untuk kemudian diantarkan ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. IR mengaku dijanjikan upah Rp20 juta, namun baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.
Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran
narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Pajero serta seorang tersangka penerima paket sabu berinisial IR.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dengan membuntuti kendaraan yang dicurigai sejak berada di Pelabuhan Merak.
"Tim terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun Bekasi," kata Wisnu melalui keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.
Wisnu menyebut, polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam 49 bungkus. Setiap bungkus ditempeli label bergambar durian dengan tulisan huruf Cina.
"Jadi narkoba tersebut ditemukan di bagian belakang mobil Pajero 49 bungkus narkoba yang ditempeli label durian," kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, mengatakan petugas melakukan pengintaian di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Bekasi. Hingga akhirnya, seorang pria berinisial IR datang untuk mengambil mobil yang berisi narkotika tersebut.
Petugas kemudian menangkap IR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta mobil yang baru diambil, ditemukan kembali sabu yang disembunyikan di balik panel pintu-pintu mobil.
"Jadi modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ucap Gilang.
Gilang menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap IR diketahui bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang berinisial B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). IR diminta menjemput sabu tersebut untuk kemudian diantarkan ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. IR mengaku dijanjikan upah Rp20 juta, namun baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)