Jakarta: Di tengah belum jelasnya siapa pasangan dari bakal capres Prabowo Subianto untuk melaju di Pilpres 2024, muncul spekulasi bahwa Menteri Pertahanan itu tak bisa maju nyapres.
Hal ini merujuk pada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggelar putusan gugatan batas usia 70 tahun untuk capres dan cawapres. Putusan terkait gugatan itu akan dibacakan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Dilansir dari situs resmi MK, gugatan itu terdaftar dengan nomor 107/PUU-XII/2023 tentang pengujian Materiil UU Pemilu. Beleid yang digugat yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon yakni Rudy Hartono.
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Condong Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar |
Masih di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Pemohon berpandangan orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Baca juga: Mahkamah Kehormatan Didesak Pecat Saldi Isra usai Putusan MK |
Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, adalah perkara 02/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Jika gugatan itu dikabulkan oleh MK maka langkah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk nyapres akan gagal, karena usia Prabowo saat ini adalah 72 tahun.