Hakim konstitusi Saldi Isra, foto: MI/Susanto
Hakim konstitusi Saldi Isra, foto: MI/Susanto

Mahkamah Kehormatan Didesak Pecat Saldi Isra usai Putusan MK

M Rodhi Aulia • 20 Oktober 2023 16:53
Jakarta: Sebuah kelompok yang menamakan diri Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ke Mahkamah Kehormatan MK. ARUN mendesak Mahkamah Kehormatan MK memecat Saldi Isra.
 
"Kami berharap orang seperti Saldi yang secara terang-terangan mencoreng nama baik MK harus diberhentikan sebagai hakim MK," kata Ketua Umum ARUN Bob Hasan kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2023.
 
Bob Hasan menyoroti sikap Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion dalam putusan MK terkait uji materi pasal batas usia minimal capres dan cawapres, Undang-Undang Pemilu. Saldi dinilai tidak menyampaikan dissenting secara ilmiah, tapi opini subjektif yang tendensius dan cenderung fitnah.

Baca juga: Misteri Kosongnya Pengawal Etik Hakim Konstitusi MK
 
"Opini yang disampaikan oleh Profesor Saldi Isra pada kesempatan kemarin dalam putusan, seolah-olah mengesampingkan proses persidangan yang telah dilalui oleh seluruh majelis mahkamah konstitusi," ujarnya.
 
Menurut Bob Hasan, uji materi ini sebenarnya sudah melalui sistem yang berlaku di MK. Di antaranya proses perbaikan, penyampaian sejumlah keterangan saksi dan ahli, rapat permusyawaratan hakim hingga pengucapan putusan. 
 
"Akhirnya masyarakat tidak bisa mampu mencerna secara baik isi putusan. Begitu juga dalam proses rangkaian, proses persidangan, yang masyarakat tahu adalah statement-nya beliau," tegas Bob Hasan.
 
Baca juga: Kebingungan Saldi Isra soal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres
 
Saldi Isra menjadi salah satu dari 4 hakim MK yang menolak mengabulkan WNI di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) karena berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu. 
 
Sementara itu 5 hakim lainnya menyatakan setuju meski 2 di antaranya menyampaikan concurring opinion atau persetujuan dengan alasan berbeda. Putusan MK ini menjadi kontroversial lantaran materi yang diujikan bersifat open legal policy dan kental dengan konflik kepentingan.
 
Di sisi lain, beredar kabar bahwa MK tidak memiliki Mahkamah Kehormatan. Pasalnya Ketua MK Anwar Usman tidak kunjung menandatangani surat penetapan komposisi terbaru Majelis Kehormatan MK (MKMK).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan