Jakarta: Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan dugaan penghinaan kepada Kepala Negara berupa video yang sempat viral di media sosial. Pasalnya, video tersebut menunjukan foto Presiden Jokowi yang diturunkan dengan simbol pendukung Capres nomor urut 02.
"Melakukan perbuatan menurunkan foto Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dengan lagu Indonesia Raya. Ini dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap bentuk simbol negara," kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 April 2019.
Menurutnya, hal tersebut disengaja untuk menghina terutama karena dilakukan oleh simpatisan atau pendukung kubu 02. Simbol foto Presiden diturunkan menjadi lelucon publik dengan disebarkan lewat sosial media.
"Kami minta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Karena foto dan lagu kebangsaan Indonesia tersebut merupakan simbol negara. Tidak boleh digunakan seenaknya," ucap Irfan.
Dia menambahkan kalau memang adanya pandangan politik yang berbeda. Tak seharusnya merusak dan melecehkan simbol negara.
"Kami tegaskan agar publik mematuhi hal ini. Simbol negara menjadi rendah martabatnya jika dijadikan lelucon atau parodi," terang Irfan.
Barang bukti yang dibawa pihaknya yakni video berserta foto
screenshot video yang beredar di facebook itu. Pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))