Jakarta: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini tengah menangani 132 laporan tindak pidana pelanggaran pemilu. Dari laporan tersebut, 104 laporan sudah masuk tahap dua.
“Artinya 104 ini sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya mengikuti persidangan yang dijadwalkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 April 2019.
Dedi mengungkapkan dari 132 kasus ada 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3 karena tidak cukup bukti. Sementara delapan perkara sedang dalam proses sidik.
Adapun kasus yang paling menonjol, ujar Dedi, adalah politik uang. Terdapat 31 kasus politik uang yang ditangani.
(Baca juga:
Optimalisasi Fungsi Sentra Gakkumdu Cegah 'Serangan Fajar')
"Paling menonjol
money politik yang terjadi di wilayah Gorontalo. Ada lima kasus,” terang Dedi.
Dari 31 kasus itu, 30 kasus sudah masuk tahap dua, satu kasus masih proses penyidikan. Adapun politik uang paling banyak dilakukan oleh calon anggota legislatif.
“Hampir serupa memang dari 31 kasus lebih banyak ke legislatif. Untuk masyarakat memilih anggota legislatif,” beber dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))