Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut penyelenggaraan
pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dihadapkan tantangan sulit. Yakni, pengurusan izin kegiatan politik negara lain yang berlaku di Negeri Jiran tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pengurusan kegiatan politik di
Malaysia harus diajukan berbulan-bulan sebelumnya. Menurut dia, KPU meminta bantuan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkomunikasikan terkait kendala tersebut dengan pihak Malaysia.
"Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," papar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan minimal enam bulan sebelum penyelenggaraan kepada otoritas Malaysia.
Hasyim mengakui kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya ketika pihaknya menggelar pemilu RI di Malaysia. "Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden," ungkap dia.
Kegiatan PSU di Kuala Lumpur sendiri diawali dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang dimulai sejak Senin, 26 Februari sampai 1 Maret 2024. PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
KPU memutuskan metode yang digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur adalah KSK dan TPSLN. Untuk metode KSK, digelar pada Sabtu, 9 Maret 2024. Sedangkan TPS dilaksanakan pada Minggu, 10 Maret 2024.
Jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang. Angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.
Angka 78 ribu itu, kata Hasyim, menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
"Setelah kita lakukan analisis, dari 78 ribu itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))