Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Hadi Tjahjanto menyampaikan pernyataan soal penetapan hasil Pemilu 2024. Tahapan tersebut dipastikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pemilu.
"Sesuai dengan undang-undang (Pemilu Nomor 7 Tahun 2023)," kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa, 19 Maret 2024.
Eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menjelaskan penetapan hasil
Pemilu 2024 harus dilakukan 35 hari setelah pencoblosan dilakukan. Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024.
"Berarti (penetapan hasil Pemilu 2024) jatuh pada tanggal 20 Maret," ungkap dia.
Ia juga menyebut suasana jelang penetapan hasil pemilu relatif kondusif. Pihaknya akan berupaya mempertahankan kondisi tersebut hingga rangkaian Pemilu 2024 berakhir.
Ia meminta media massa ikut menjaga ketertiban. serta, tidak menyebarkan narasi-narasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
"Bersama-sama menangkal informasi palsu atau hoax demi menjaga kondusifitas yang saat ini terus kita jaga," pungkasnya.
KPU telah menjadwalkan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan usai proses rekapitulasi suara nasional rampung.
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
KPU menjadwalkan proses rekapitulasi suara selesai pada 20 Maret 2024. Namun, tak menutup kemungkinan proses rekapitulasi suara berjalan lebih cepat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))