Malang: Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Malang, Jawa Timur, berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 ini. Pasalnya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (
Bawaslu) Kota Malang menemukan adanya dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara di empat TPS tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, mengatakan empat TPS terdiri dari satu TPS di Kecamatan Blimbing dan tiga TPS di Kecamatan Lowokwaru. Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu yaitu adanya dugaan penyusup yang memilih di empat TPS itu.
"Temuan kami ada dugaan permasalahan di empat TPS dan berpotensi PSU," katanya, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasbi sapaan akrabnya, menjelaskan, di empat TPS tersebut ditemukan adanya sejumlah pemilih yang ternyata tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bahkan pemilih itu juga tidak terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ataupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Jadi bukan DPT, bukan DPTb dan bukan DPK, tapi dapat surat hak pilih. Nah ini yang jadi dugaan pelanggaran," jelasnya.
Saat ini Bawaslu Kota Malang masih mengumpulkan hasil pemantauan dari seluruh Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas selama hari pencoblosan. Dalam waktu dekat, Bawaslu juga bakal segera memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait PSU di empat TPS ini.
"Saya rekomendasi itu untuk coblos ulang. (PSU) sesuai Undang-Undang harusnya 10 hari setelah laporan," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan pihaknya sudah mendengar terkait adanya potensi dilaksanakan PSU tersebut. Namun ia berharap semoga PSU tersebut tidak terjadi.
"Kalau pemungutan suara ulang belum ada. Ada potensi kesana, tapi mudah-mudahan tidak ada. Ini teman teman masih melakukan penghitungan," katanya.
Aminah mengaku KPU Kota Malang juga masih menunggu rekomendasi PSU dari Bawaslu jika dugaan kecurangan tersebut benar terbukti. Sebab, PSU dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU.
"Maksimal PSU H+10, itu pun kalau ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ada ya tidak," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))