Malang: Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Sebanyak 589 calon anggota legislatif (caleg) dari 17 partai politik (parpol) masuk ke dalam DCT tersebut.
"Dari 592 daftar calon sementara (DCS) menjadi 589 DCT," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Sabtu, 4 November 2023.
Mahardika menyebutkan, ada tiga bacaleg pada DCS yang tidak masuk ke dalam DCT. Mereka adalah dua bakal caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan satu bakal caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Satu bacalon dari Hanura tidak diajukan kembali oleh partainya, satu bacalon dari PKN tidak diajukan kembali oleh partainya, dan satu bacalon dari Hanura diajukan tapi tidak memenuhi syarat atau TMS karena dokumennya itu tidak sesuai persyaratan, tidak lengkap," jelasnya.
Ia menuturkan 589 caleg itu terdiri dari 331 laki-laki dan 258 perempuan. Mereka berasal dari 17 parpol, kecuali Partai Garuda yang tidak mengajukan bakal caleg.
"Totalnya tetap sama dari 17 partai politik," imbuhnya.
Total ada tujuh parpol yang mendaftarkan 50 caleg di seluruh daerah pemilihan (dapil), sesuai dengan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Malang. Antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS dan Partai Dekmokrat.
Sedangkan, 10 parpol lainnya hanya mendaftarkan calonnya lebih sedikit atau kurang dari alokasi kursi. Antara lain, Partai Gelora Indonesia 21 caleg, Partai Kebangkitan Nusantara 23 caleg, Partai Hanura 27 caleg, PBB 16 caleg, PSI 25 caleg, Partai Perindo 19 caleg, Partai Ummat 12 caleg, dan Partai Buruh 7 caleg.
Di sisi lain, Mahardika menegaskan bahwa masa kampanye caleg DPRD Kabupaten Malang ini baru dibuka pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga, para caleg diimbau agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023 mendatang.
"Kemarin tanggal 3 November 2023, kami menerbitkan himbauan, meneruskan dari KPU RI berkaitan dengan pelarangan pemasangan APK di luar masa kampanye. Itu sudah kita sampaikan ke partai politik. Harapannya ya menunggu dulu lah sampai tanggal 28 November," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))