Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyoroti adanya dugaan para menteri yang tidak netral selama masa kampanye
Pemilu 2024.
Menurut Bagja, pejabat negara seperti para menteri tidak boleh mengampanyekan calon tertentu saat bertugas sebagai menteri. Jika melanggar mereka terancam sanksi.
Hal tersebut tertuang di Pasal 547 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang memuat ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta kepada setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Namun para menteri aktif juga diperbolehkan terlibat dalam kampanye namun dengan syarat harus mengambil cuti. "Kecuali pada saat kampanye ya, yang bersangkutan (menteri tersebut) kemudian izin cuti, itu enggak bisa (ditindak)," ujar Rahmat Bagja mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 17 Januari 2024.
Adapun unsur-unsur kampanye yang mesti terpenuhi atas dugaan pelanggaran para menteri saat bertugas antara lain terlibatnya peserta pemilu, tim kampanye, atau tim pelaksana dalam kegiatan tersebut. Lalu, ada upaya untuk meyakinkan pemilih.
Bawaslu soroti dugaan menteri yang tak netral
Beberapa kegiatan para menteri yang disorot terkait netralitasnya belakangan ini adalah upaya dugaan politisasi bantuan sosial oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengundang Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal Kementerian BUMN. Ketiga menteri tersebut diketahui mendukung pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa menteri aktif saat ini, Bagja menyebut pihaknya masih harus memastikan apakah kegiatan yang dilakukan terkategori kampanye.
"Alat buktinya sampai atau tidak? Ngajak pilih yang bersangkutan (capres-cawapres) atau tidak? Kalau sudah mengajak memilih yang bersangkutan, menurut Undang-Undang 7 (tentang Pemilu), itu tidak diperkenankan," pungkas Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))