Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan kasus
asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari. Sidang ditargetkan berlangsung pada akhir Mei 2024.
"Akan kita sidangkan pada akhir Mei. Tanggalnya belum kita pastikan, kita jadwalkan tidak sampai lewat Mei, dua sampai tiga minggu lagi," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara FGD Publikasi Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Heddy menjelaskan DKPP menangani dengan cara yang berbeda terhadap laporan dari seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu. Pasalnya, kasus ini cukup menyita perhatian publik.
"Jadi akan kita prioritaskan penangan perkara agar semuanya mendapat kepastian tidak menjadi isu dan bola liar untuk saling menyudutkan," jelas dia.
Heddy menyebut jika tidak diprioritaskan, persidangan yang menyeret Hasyim Asy'ari dapat digelar tiga hingga empat bulan lagi. Sebab, 90 perkara telah menunggu untuk disidangkan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan menjelaskan awal hubungan Hasyim dengan kliennya. Dimulai pada Agustus 2023, saat itu Hasyim melakukan kunjungan dalam rangka dinas ke luar negeri.
Menurut dia, Hasyim selalu memanfaatkan momen kerja untuk mendekati korban yang menegaskan adanya relasi kuasa. Sehingga korban merasa tak nyaman dan akhirnya mengundurkan diri setelah Maret 2024.
Menurut Aristo, tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.
"Kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))