Jakarta: Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut yang mendukung Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Gibran Rakabuming Raka disebut sudah disanksi. Hukuman yang diberikan berupa penghentian pemberian gaji selama beberapa bulan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Salah satu oknum
Satpol PP yaitu tidak mendapat gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," kata Bey saat dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menyampaikan sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar yang berstatus
aparatur sipil negara (ASN) maupun Non-ASN. Mereka harus menjunjung tinggi netralitas selama
Pemilu 2024.
Bey menyampaikan Jabar bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan Jabar Anteng untuk Pemilu 2024. Deklarasi yang dilaksanakan pada 18 November 2023 lalu itu dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten, kota, TNI, Polri, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), partai politik serta tokoh masyarakat.
Kata Anteng akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg, Pemilihan Anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Sebelumnya, video 13 anggota Satpol PP di Garut viral di berbagai platform media sosial. Mereka terang-terangan mendukung pencalonan Gibran.
Dalam video tersebut, mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Mereka menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan dengan menyebut nama Gibran Rakabuming Raka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))