Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menghilangkan format penayangan video pendek dalam debat ketiga pilpres 2019. Penghilangan format ini merupakan aspirasi tim kampanye kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kita akan ubah terkait dengan metode penyampaian pertanyaan melalui gambar film (video)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Arief mengatakan tadinya KPU mengusulkan durasi pemutaran video diperpanjang dari 30 detik menjadi 1 menit. Namun masukan dari Tim Kampanye Nasional paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin maupun Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menginginkan format penayangan video dihapus.
"TKN 01 maupun BPN 02 mengusulkan terkait dengan film itu kan kemarin agak susah dipahami maknanya (oleh paslon)," kata Arief.
Dengan adanya keputusan ini, maka pertanyaan debat akan disampaikan secara lisan seperti sebelum-sebelumnya.
KPU hari ini menggar rapat persiapan debat ketiga Pilpres 2019. Rapat yang selama 4,5 jam dan berlangsung tertutup itu melibatkan KPU, Bawaslu, dan tim kampanye kedua paslon.
Debat ketiga pilpres 2019 sendiri akan digelar 17 Maret 2019. Debat ini mempertemukan calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin dan cawapres 02 Sandiaga Uno. Keduanya akan beradu gagasan, visi, misi, program di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial dan budaya.
Dalam rapat ini, KPU juga sudah menetapkan moderator debat ketiga, yaitu Alfitto Deannova dan Putri Ayuningtyas. Selain itu, KPU bersama tim kampanye paslon sudah menentukan tanggal debat terakhir Pilpres, yaitu pada 13 April 2019 bertepatan dengan hari terakhir masa kampanye Pemilu 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))