Bandung: DPD Partai Demokrat Jawa Barat menyerahkan kepada proses hukum secara penuh atas status tersangka tiga mak-mak di Karawang yang dituduh melakukan kampanye hitam. Namun Demokrat meminta pihak kepolisian untuk menegakkan aturan tanpa tebang pilih guna menuju demokrasi yang sehat.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanegara, yang meminta pembuat aturan khususnya terkait kampanye untuk ditegakkan secara adil. Bahkan ia meminta aturan tersebut tidak berlaku hanya kepada masyarakat yang turut serta melakukan kegiatan kampanye.
"Aturan harus ditegakkan pada semua lapisan. tentunya seperti itu, kalau memang itu menyalahi ya di proses sesuai aturan, kalau itu tidak menyalahi dilepaskan. tapi yang paling penting aturan itu berlaku universal, itu yang penting," ujar Irfan saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca: Mahfud Sebut Tiga Perempuan di Kawarang Bisa Dipidana
Irfan menuturkan, aturan yang saat ini berlaku baik dari KPU, Bawaslu maupun kepolisian harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Bahkan ia mendukung jika ada yang melanggar aturan terutama dalam berkampanye untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturan yang ada dipatuhi, baik sebagai pelaksana aturan maupun yang masyarakat. artinya aturan itu harus berlaku universal. Yang paling penting sehingga tidak membuat kecemburuan. Proses hukum kalau memang menyalahi ya diproses hukum, kalau tidak jangan diproses hukum," tuturnya.
Disinggung terkait bantuan hukum terhadap tiga emak-emak di Karawang tersebut, Irfan mengaku secara kepartaian Demokrat tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, lanjut Irfan, kewenangan tersebut berada di partai koalisi pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Itu ranahnya ada di partai pemenangan koalisi," tegas Irfan.
Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga emak-emak di Kawarang sebagai tersangka. Tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW diduga telah melakukan kampanye hitam terhadap Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma,ruf Amin.
Dalam video yang viral di media sosial, ketiga perempuan paruh baya itu menuding jika Jokowi-Ma'ruf Amin akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))