Jakarta: Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) tak berubah. KPU tetap meminta OSO mundur dari kepengurusan partai jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Ya OSO harus mundur (dari pengurusan parpol) jika ingin masuk DCT (daftar calon tetap)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Desember 2018.
Ilham mengatakan KPU tak akan mengubah sikap lantaran pihaknya yakin keputusan yang diambil ini tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
KPU juga tak gentar meski Partai Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Mabes Polri. "Intinya kami akan menghadapi bersama pengaduan itu," imbuhnya.
Baca: OSO tak Terima Dicoret sebagai Calon Anggota DPD
Ilham mengungkapkan, hingga hari ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari OSO. Hari ini adalah batas akhir waktu yang ditetapkan KPU kepada OSO untuk menindaklanjuti surat dari KPU.
"Belum (menerima surat pengunduran diri OSO), berdasarkan surat kita, hari ini adalah batas (akhir) mundur," tuturnya.
Dengan demikian, jika OSO tak mengirimkan surat pengunduran diri hari ini, KPU tak akan memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD. OSO juga tak akan tercantum dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4OZQrK" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))