Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) petahana DPR dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman. Rambe mengeklaim kehilangan ribuan suara.
"Bahwa dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Dalam permohonanya, Rambe mengaku mendapat 54.450 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II. Sedangkan berdasarkan penetapan KPU, Rambe mendapatkan 52.441 suara. Dengan begitu, ada 2.009 suara hilang.
Anggota Komisi II DPR itu mengaku kehilangan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe. Rambe mengeklaim mendapatkan 2.624 suara di tiga kecamatan tersebut. Namun, berdasarkan ketetapan KPU hanya mendapatkan 615 suara.
KPU membeberkan suara Rambe di tiga kecamatan itu. Berdasarkan data KPU, Rambe hanya mendapatkan 383 suara. Rinciannya, 87 suara di Lahomi, 62 suara di Mandrehe dan 234 suara di Lolofitu Moi.
KPU juga membeberkan kronologi proses rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Nias Barat, yang sempat terjadi pembukaan kotak suara karena ada surat dari KPU Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara.
Surat itu dikeluarkan karena adanya surat dari caleg DPR Golkar Dapil Sumut II, Lamhot Sinaga, yang menyampaikan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.
Saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Nias Barat memutuskan membuka kotak suara di tiga kecamatan itu untuk mengecek. Tak ada satupun saksi yang mengajukan keberatan atas keputusan ini.
"Berdasarkan hasil kroscek di tingkat kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon. Jadi yang melakukan penggelembungan justru pemohon. Sebelum dilakukan kroscek (perolehan suara) pemohon adalah 2.503 dan setelah dilakukan kroscek adalah 385. Sehingga selisihnya adalah 2.118" ujar Ali
Atas dasar itu, KPU berpendapat dalil Rambe tak berdasar menurut hukum. KPU meminta MK menolak dalil tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))