Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperlakukan sama semua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Termasuk gugatan dari keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama, artinya sama dalam halnya permohonan biasa," tegas juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Fajar menegaskan mahkamah dalam memeriksa setiap gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Hakim juga akan menyesuaikan dengan pokok permohonan.
"Secara seimbang tidak ada yang diistimewakan, sesuai ketentuan dan hukum acara," ujar Fajar.
Sara maju sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) III Jakarta Utara. Informasi yang dihimpun
Medcom.id, Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU.
Politikus Gerindra itu mengeklaim kehilangan 4.158 suara. Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))