Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membekali relawan siber materi pengawasan, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga jenis-jenis
konten media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan materi UU ITE diberikan kepada relawan siber guna mengawasi media sosial. Termasuk mengenali jenis-jenis unggahan hoaks.
"Materi ini diberikan untuk membekali tugas-tugas relawan siber dalam melakukan patroli media sosial," ujar Sujiantoko, Kamis, 30 November 2023.
Sehingga ketika relawan siber menemukan konten-konten yang melanggar UU ITE, Undang-Undang Pemilu, dan atau konten menyesatkan dapat segera dilaporkan ke ke Bawaslu Jepara, Polres Jepara, dan Dinas Komunikasi dan Informarika.
"Dugaan pelanggaran paling banyak di media sosial seperti TikTok, Facebook, dan IG (Instagram) juga WA (Whatsapp) grup. Tapi sampai saat ini belum ada laporan," kata Sujiantoko.
Terkait dengan kampanye, sampai saat ini Bawaslu Jepara belum menerima laporan agenda kampanye resmi dari peserta Pemilu 2024. Baik itu kampanye pertemuan tertutup maupun terbuka.
"Kalau tim kampanye sudah dilaporkan tapi ada
dua parpol yang berkasnya perlu perbaikan. Kalau untuk agenda kampanye resmi kami belum menerima," terang Sujiantoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))