Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingin membentuk deputi baru berkaitan dengan penindakan dan pencegahan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (
KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai langkah tersebut mendukung pengawasan pemilu yang lebih baik.
"Untuk kepentingan yang lebih baik, kepentingan untuk pengawasan simultan lebih komperhensif," ujar Ngabalin kepada
Medcom.id, Minggu, 25 Juni 2023.
Ngbalin mempersilahkan Bawaslu mengajukan perubahan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu. Namun, belum bisa dipastikan pengajuan tersebut bakal disetujui atau tidak.
"Kalau perpres itu tinggal mereka bisa ajukan, apakah disetujui itu tergantung dengan Bawaslu," ungkap dia.
Ketua
Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan Perpres Nomor 68 perlu diubah. Pasalnya terdapat beberapa jabatan yang perlu dievaluasi.
"Misalnya ada deputi administrasi, ada (lagi) sekretaris jenderal, kan salah. Sekjen kan administratur, seharus deputi pencegahan dan penindakan," ujar Bagja di Gedung DPR, Jumat, 23 Juni 2023.
Bagja menilai institusinya disamakan dengan Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Padahal, penyelenggara pemilu itu tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa.
"Makanya kami seharusnya deputi penindakan ini yang kita obrolan di teman teman pada saat pleno," beber Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))