Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya akan menunggu apa pun keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan merespons wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut berpotensi menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra
Prabowo Subianto dalam
Pemilihan Presiden 2024.
"Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat," ujar Viva ketika dihubungi, Sabtu, 30 September 2023.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putra Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Viva menyampaikan pendamping Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas tinggi. Tujuannya, agar dapat memberikan kontribusi elektoral pada calon presiden.
Sebab, dalam setiap survei, elektabilitas sosok-sosok calon presiden, yakni Prabowo, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh. "Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden," tutur dia.
Di samping itu, Viva memastikan bakal calon wakil presiden dari Prabowo akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo," ujar dia.
Gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))