Jakarta: Tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 resmi berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
"Setelah pleno penetapan presiden dan wapres terpilih hari ini, maka rangkaian tahapan pemilu presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 di level KPU sudah selesai," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.
Wahyu mengatakan meski pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menghadiri rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih, Surat Keputusan (SK) KPU yang menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pemilu tetap sah menurut hukum. Apalagi, paslon 02 telah menerima salinan SK melalui perwakilanya yang hadir yakni Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman.
Wahyu mengapresiasi kehadiran Habiburokhman yang mewakili paslon 02. Terlebih, Habiburokhman sempat berjabat tangan dengan Jokowi-Ma'ruf.
"Itu budaya politik yang terpuji seperti ditunjukan pak Habiburokhman selaku perwakilan paslon 02," tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan setelah penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, masih tersisa satu agenda pilpres yaitu pelantikan. Wahyu menyebut pelantikan tersebut merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Nanti kita berkoordinasi antara KPU dan MPR, karena pelantikan di MPR, dan yang melantik juga MPR, sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranah MPR," ujar Wahyu.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka.
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019 nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.067.362atau 55,5 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SCI))