Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran oleh Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait pakta integritas guna memenangkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Bawaslu telah menyerahkan hasil rekomendasi itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada dugaan (pelanggaran), makannya ke KASN. Kalau enggak terbukti kan enggak masuk ke KASN," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Bagja enggan berandai-andai soal sanksi buat Yan Piet Mosso. Ia menyebut menyerahkan sanksi tersebut kepada KASN.
"Nanti tanyakan ke KASN (soal sanksinya)," ungkapnya.
Dokumen pakta integritas itu ditandatangani pada Agustus 2023 oleh Piet dan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban. Dokumen itu terungkap dalam operasi tangkap tangan terhadap Piet yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya, ada lima poin yang termaktub dalam pakta integritas tersebut. Pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Sorong.
Kedua, tidak akan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga, menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivisme pergerakan Papua Merdeka.
"Keempat, siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024 minimal sebesar 60 persen+1 untuk kemenangan
Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI di Kabupaten Sorong," demikian bunyi pakta integritas tersebut.
Terakhir, bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan dengan pembuatan pakta integritas tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))