Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memutuskan untuk mengonsentrasikan hari
pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke tanggal 10 Maret 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 2 Maret 2024.
SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur sebelumnya yang membagi pemungutan ke dalam dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret 2024 untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu, 10 Maret 2024 untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Anggota KPU Idham Holik tidak menjawab dengan lugas alasan perubahan tanggal PSU di KL. Namun, SK itu menjelaskan bahwa perubahan tanggal didasarkan pada evaluasi terhadap ketentuan penetapan tahapan dan ketentuan PSU di Kuala Lumpur.
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut dilansir, Jumat, 8 Maret 2024.
Idham mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari otoritas Malaysia untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur. Sebelumnya, KPU menyinggung adanya izin yang harus diajukan antara tiga sampai enam bulan ke pemerintah Malaysia jika negara lain ingin menggelar kegiatan politik di negara tersebut.
"Tim KPU, termasuk saya di dalamnya, bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan," aku Idham, Jumat, 8 Maret 2024.
Menurut Idham, pelaksaan PSU untuk metode TPSLN bakal digelar di Gedung World Trade Centre, lokasi yang sama untuk pencoblosan pada 11 Februari 2024 lalu. Sementara itu, PSU metode KSK tersebar di 122 titik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))