Jakarta: Mantan Ketua
Bawaslu sekaligus mantan Ketua DKPP, Profesor Muhammad menilai seharusnya Bawaslu sudah masuk tahap penindakan terhadap
pelanggaran pemilu, jangan lagi berbicara soal pencegahan.
“Sudah disampaikan di berbagai kesempatan, sekarang saatnya setop pencegahan, ini timing tidak tepat lagi, sekarang argonya adalah penindakan,” kata Muhammad dalam tayangan
Metro TV, Kamis, 15 Februari 2024.
Muhammad menjelaskan,
Bawaslu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 memang diberikan wewenang untuk itu, mencegah dan saat ini penindakan, tidak lagi pencegahan.
"Penindakan pelanggaran yang harus dilakukan secara tepat, cepat, dan benar,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Mengidentifikasi 19 Permasalahan pada Pemilu 2024
Menurut Muhammad, tidak tepat saat ini berbicara soal penindakan. Apalagi, sudah menuju tahap akhir Pemilu.
“Bawaslu harus hadir sebagai garda terdepan di semua jajarannya untuk menjawab, menyelesaikan, menilai, dan memutuskan ribuan pelanggaran itu,” lanjutnya.
Muhammad memberikan contoh jika dalam penyelenggaraan Pemilu ditemukan adanya mobilisasi untuk memilih salah satu paslon, harus ada langkah tegas dari Bawaslu.
“Harus dinolkan (suara) kepada paslon tersebut, tidak bisa dihitung sebagai kemenangan, seperti itu cara penindakannya jangan ragu-ragu,” pungkas Muhammad.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ASM))