Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) belum menerima laporan terkait rekaman suara Calon Presiden (Capres) nomor urut 01
Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai NasDem
Surya Paloh. Rekaman suara itu dipastikan hoaks.
"Belum ada laporan (yang kami terima)," kata Ketua Bawaslu saat dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 24 Januari 2024.
Bagja juga mengingatkan agar masyarakat tak menyebar
hoaks. Sebab, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana.
Ketentuan pidana hoaks terkait suara Anies dan Surya Paloh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika, kata Bagja, hoaks tersebut dibuat menggunakan teknologi teknologi
artificial intelligence (AI) untuk tujuan berita bohong.
"Kalau AI, (berita) bohong, itu bisa masuk UU ITE," ungkap dia.
Ketentun kedua yang dilanggar yaitu UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Ketentuan yang dilanggar yaitu Pasal 280 yang mengatur soal larangan selama kampanye.
"Kalau sudah menyerang bisa melanggar UU Pemilu di Pasal 280," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan unggahan video yang diklaim berisi percakapan Surya Paloh dan Anies sebagai hoaks atau berita bohong. Partai NasDem juga menyatakan hal yang sama dan menegaskan bahwa beredarnya video itu merupakan fitnah yang amat keji.
Adapun Anies yang didukung Partai NasDem dalam kontestasi
Pilpres 2024 mengingatkan bahwa era kemajuan teknologi saat diimbangi dengan sikap kritis saat menanggapi video tersebut. "Kita harus kritis saja. Karena sekarang ada teknologi AI, yang bisa membuat, bahkan gambar audio visual tampak seperti asli."
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan cara-cara sehat saat kampanye, salah satunya dengan tidak menggunakan pembohongan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))