Jakarta:
Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan
Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.
Menanggapi ini, Deputi Bappilu DPP
Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, sejatinya semua warga negara memiliki hak politik yang sama. Tak terkecuali bagi mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa.
"Saya berpandangan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki hak politik yang sama. Tak boleh dikebiri atau diamputasi karena hubungan pernikahan atau kekerabatan dengan penguasa," kata Kamhar di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Meski demikian, Kamhar tak menghendaki tampilnya seseorang ke panggung politik karena perlakuan istimewa dengan digelarkan karpet merah akibat pengaruh politik penguasa, faktor primordial atau hubungan pernikahan tanpa dibarengi kompetensi dan rekam jejak yang memadai.
"Ini menabrak prinsip-prinsip
merit system dan mendistorsi demokrasi," tutupnya.
Kamhar menyoroti polemik tentang politik dinasti ini selalu hangat dan ramai utamanya menjelang pemilu dan pilkada. Ada pandangan politik dinasti mencakup kerabat orang yang sedang berkuasa memiliki hubungan darah maupun ikatan pernikahan. Sebaliknya, ada yang menyatakan tidak ada politik dinasti.
"Semua sudah ada aturan dan mekanismenya, yang menentukan adalah rakyat," kata Kamhar.
Kamhar menambahkan, terkait putusan MK terlepas dari polemik yang menyertainya, publik berharap MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi.
"Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati," ucapnya.
Sementara itu, Litbang Kompas mengeluarkan hasil survei tentang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Gibran resmi diusung sebagai Cawapres Prabowo oleh Koalisi Indonesia Maju pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Kabar Gibran maju Cawapres santer setelah putusan MK mengabulkan sebagian gugatan syarat Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. MK menyatakan harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini dikaitkan dengan pencalonan Gibran.
Hasilnya, 60,7 persen menjawab setuju Gibran menjadi Cawapres merupakan bentuk politik dinasti dari Presiden Jokowi.
Sementara, 24,7 persen menyatakan pencalonan Gibran bukan politik dinasti. Sisanya, 14,6 menyatakan tidak tahu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))