Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencoret dua
calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Malang pada
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dua caleg yang berasal dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra tersebut dicoret lantaran tidak memenuhi syarat.
Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, caleg pertama yang dicoret adalah Yoyok Eko Ermawan dari Partai Demokrat. Yoyok sebelumnya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Malang 4 di Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari.
"Dicoret karena tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur," katanya, Selasa 30 Januari 2024.
Mahardika, sapaan akrabnya, menambahkan, caleg kedua yang dicoret ialah Dhidhik Prasetyo Dharmo dari Partai Gerindra. Dhidhik sebelumnya terdaftar sebagai caleg nomor urut 5 di Dapil Kabupaten Malang 2 di Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo.
"Dicoret karena meninggal dunia," imbuhnya.
Pencoretan dua caleg dari DCT tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 793 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024. Keputusan itu telah ditetapkan di Kepanjen pada 26 Januari 2024.
Mahardika mengaku, pencoretan dua caleg dari DCT ini harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, KPPS juga diminta mengumumkan terkait pencoretan tersebut di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
"Surat suara sudah dicetak, artinya nama itu tetap ada. Tapi akan disampaikan pengumuman oleh petugas KPPS kami di TPS sesuai Dapil tempat yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan, sudah tidak memenuhi syarat," jelasnya.
"Kalau misalnya tetap tercoblos surat suara atas nama yang bersangkutan, maka suara akan dialihkan ke perolehan suara partai politik. Artinya tidak ada suara yang terbuang," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan sebanyak 589 orang masuk dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024. Dengan adanya pencoretan ini, maka jumlah tersebut berkurang menjadi 587 orang.
"Pencoretan ini sudah diklarifikasi oleh divisi teknis penyelenggaraan kepada partai yang bersangkutan," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))