Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan. Hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu legislatif.
"Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," katanya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Bagja menambahkan apabila
KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran. Namun, dia tetap menyarankan KPU merevisi sesuai putusan.
"Lebih baik sih direvisi," ujar dia.
Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU merevisi DCT Pemilu 2024. Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.
"Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu," kata dia.
Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))