Jakarta: Sebanyak 36.741 calon anggota legislatif (caleg) telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puluhan ribu laporan itu diterima KPK sejak pendaftaran Pemilu hingga ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Totalnya sampai dengan 29 Mei kemarin sejak daftar calon tetap diumumkan KPU ada 36.741 orang caleg yang sudah laporkan kekayan ke KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Menurut Febri, laporan kekayaan itu telah diterbitkan tanda terimanya, sehingga bisa dilanjutkan oleh KPU. Namun, diakui Febri, tidak semua caleg yang melaporkan harta kekayaan lolos ke parlemen.
"Memang 36.741 bukan semua caleg terpilih karena di awal-awal sejak DCT (daftar calon tetap) diumumkan ada beberapa caleg sebelum Pemilu sudah lapor kekayaan untuk jaga-jaga," kata dia.
Di sisi lain, Lembaga Antirasuah mengingatkan caleg terpilih lain yang belum melapor untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Jika belum melapor, kata Febri, sesuai aturan KPU caleg tersebut tidak akan dilantik.
"Oleh karena itu kalau ada yang masih ada caleg yang dinyatakan terpilih tapi belum melaporkan silakan gunakan aplikasi karena kan poskonya sudah kami buka dari kemarin," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))