Jakarta: Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya membantah memanipulasi foto untuk kepentingan Pemilu 2019. Evi digugat sesama caleg DPD NTB, Farouk Muhammad karena dituding menggunakan foto editan dalam pemilu.
Hal ini ditegaskan Evi menanggapi keterangan ahli yang diajukan pihak Farouk dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Farouk menghadirkan ahli fotografi Priadi Priadi Sufjanto.
"Sangat membantah, bahwa itu tidak ada manipulasi, itu foto saya asli," kata Evi usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2019.
Evi meminta pihak Farouk tak asal menuduh melakukan manipulasi. Tudingan melakukan manipulasi itu harus dipertegas putusan pengadilan, tak bisa hanya sebatas asumsi.
"Tadi sudah dijawab saksi ahli kita bahwa apa sih manipulatif itu, itu kan harus dijelaskan oleh putusan hakim. Tidak bisa semena-mena menuduh itu foto manipulasi dan berasumsi," katanya.
Dalam persidangan hari ini, Evi juga turut menghadirkan ahli selaku pihak terkait. Evi menghadirkan ahli hukum tata negara, Juanda.
Dalam keteranganya, Juanda menyebut tak ada satupun aturan yang melarang seseorang mengedit foto. Dia menilai dalil yang dipersoalkan Farouk sulit dibuktikan.
(
Baca: Ahli Sebut Evi Tak Langgar Aturan)
Sebaliknya, Evi menilai ahli yang dihadirkan Farouk justru melemahkan dalilnya sendiri. Evi optimistis MK bakal mementahkan gugatan Farouk.
"Kami harap keputusan yang seadil-adilnya, (MK) berdiri di atas kebenaran ya, kita dimenangkan," tandasnya.
Gugatan Farouk teregistrasi di nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi telah melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pas foto diluar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan, sehingga menyebabkan Evi keluar sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak.
"Bahwa walaupun yang bersangkutan diduga tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye pada daerah-daerah terentu, ditambah dengan menggunakan foto editan yang berlebihan, mengakibatkan calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya tersebut memperoleh suara terbanyak sebanyak 283 .932 suara," bunyi dalil dalam dokumen permohonan Farouk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))