Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta Pemilu 2019 menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Jumlah sumbangan yang bisa diterima peserta pemilu dibatasi.
"Hari ini, Rabu, 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2018.
Hasyim mengatakan pemasukan yang bisa disebut sumbangan merupakan dana yang diterima dari pihak di luar parpol dan calon yang bertarung dalam pemilu. Jumlah yang bisa diterima juga dibatasi undang-undang.
Baca: KPU: Laporan Dana Kampanye Diverifikasi KAP
Pasal 327 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu membatasi sumbangan yang boleh diberikan perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara badan usaha boleh menyumbang maksimal Rp25 miliar.
Bagi peserta pemilu calon anggota DPD, sumbangan yang boleh diterima dari perseorangan maksimal Rp750 juta. Sementara dari badan usaha maksimal Rp1,5 miliar.
KPU memberi batas penyerahan LPSDK hingga pukul 18.00 hari ini. LPSDK diserahkan oleh peserta pemilu sesuai tingkatannya.
"Di KPU Pusat, yang menyerahkan LPSDK adalah parpol tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kemudian untuk peserta pemilu tingkat provinsi dan calon DPD, menyerahkannya masing-masing ke KPU Provinsi sesuai dengan dapil provinsinya. Kemudian untuk peserta pemilu parpol di kabupaten/kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota," tandas Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))