Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kampanye terbuka. Jika terlihat dalam rapat umum, mereka bakal dihukum.
"Sanksinya sudah ada semua, baik yang sudah diputuskan Bawaslu maupun oleh Menpan-RB," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Hal ini disampaikan Tjahjo merespons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait keterlibatan ASN. Pengawas pemilu mencatat, ada partisipasi pelayan masyarakat dalam rapat umum pasangan calon nomor urut 01 dan 02.
Baca: Enam ASN Tidak Netral Sudah Mengajar Lama di SMAN 9 Tangerang
Mereka terindikasi ikut dalam kampanye terbuka pada Minggu, 24 Maret 2019. Bawaslu di Banten, Manado, dan Makassar telah mengumpulkan bukti terkait hal ini. "Kami sudah mengimbau bahwa ASN harus profesional," kata Tjahjo.
Untuk menegaskan hal ini, Kementerian Dalam Negeri telah meneken pakta integritas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Komite ASN dan TNI serta Polri. Bawaslu menjadi saksi komitmen formal tersebut. "Harapannya, para ASN menaati pakta integritas tersebut," beber Tjahjo.
Data Bawaslu hingga awal Maret 2019, afa 165 laporan pelanggaran ASN sejak kampanye dimulai. Hal ini terjadi di 15 provinsi dan Jawa Tengah menempati wilayah dengan ASN pelanggar terbanyak, yakni 43 laporan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))