Bandar Lampung: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota Bandar Lampung mengatakan proses pindah memilih untuk
Pemilu 2024 dapat diurus dari sekarang oleh masyarakat.
"Pindah TPS Pemilu 2024 bisa diurus dari sekarang meski hari pemungutan suara 14 Februari masih tersisa enam bulan lagi," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dia mengatakan KPU saat ini sedang melakukan
sosialisasi pindah memilih pada Pemilu 2024 kepada masyarakat dan stakeholder terkait melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"PPK dan PPS secara berjenjang melakukan sosialisasi ke kampus, rumah sakit, dan perusahaan-perusahaan di Kota Bandarlampung yang memungkinkan adanya adanya warga dari luar kota ini," jelas.
Ika menyampaikan per tanggal 10 Agustus 2023 terdapat delapan pemilih dari atau luar Bandarlampung yang mengurus pindah TPS Pemilu 2024 atau pindah memilih pada sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU RI. “Konfirmasi dari admin kami, sudah ada delapan orang yang melakukan proses pindah memilih,” ungkapnya.
Kemudian guna memudahkan masyarakat mengurus piindah memilih, pada Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung dan PPK serta PPS juga membuka posko layanan pindah memilih bagi masyarakat yang ingin pindah TPS.
“Pemilih pindah TPS nantinya akan direkapitulasi setiap bulan per tanggal delapan, tentunya hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan," bebernya.
Pindah memilih atau pemilih pindah TPS akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandar Lampung Pemilu 2024.
"Mekanisme pindah memilih saat ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang manual, data pemilih pindah sekarang langsung diinput ke Sidalih, dari Sidalih, surat suara yang akan digunakan pemilih dalam DPTb langsung ketahuan atau diterima,” ujar Ika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))