Jakarta: Polres Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye. NasDem berharap kasus ini tak dikaitkan dengan situasi politik.
"Sederhana saja, supaya tidak kena kasus hukum, jangan buat masalah hukum. Karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara," kata Sekertaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 Februari 2019.
Dia meminta semua pihak memahami aturan main di Pemilu 2019. Ia yakin polisi sudah mempertimbangkan matang-matang dan bukti yang cukup untuk menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
"Bagi yang melanggar hukum maka akan diterapkan tindakan hukum sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Plate yakin upaya kubu oposisi yang mempolitisasi isu ini tak akan memengaruhi keputusan aparat. Apalagi politisi semestinya paham hukum tak bisa diintervensi atau disusupi agenda-agenda politik.
"Bagi aparat hukum tidak ada itu isu politik hukum itu tidak ada. Penerapan hukum adalah melaksanakan hukumnya. Selincah apapun politisi memainkan itu dengan cara mempolitisasi hukum maka mereka akan gagal dihadapan hukum," pungkasnya.
Baca: Moeldoko Serahkan Proses Hukum Slamet Ma'arif ke Bawaslu
Polres Surakarta resmi menetapkan Ketua Presidium Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye. Slamet Ma'arif rencananya bakal diperiksa Rabu, 13 Februari 2019.
Dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))