Jakarta: Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, merekam data KTP elektronik (KTP-el) menjelang Pemilu 2019. Rekam cetak KTP-el ini dijalankan serentak pada 17-19 Januari 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan napi yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim masih memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Pemerintah bertanggung jawab penuh pada hak-hak tersebut.
"Hak memilih bagi warga negara perlu mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah. Perlindungan itu meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka sangat berpengaruh bagi masa depan Indonesia," kata Yasonna di lokasi acara, Kamis, 17 Januari 2019.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan langkah ini sebagai pemutakhiran data kependudukan bagi napi dan tahanan agar mereka ikut menyukseskan Pemilu 2019. Pasalnya, pemilu adalah tanggung jawab semua lapisan.
"Bukan hanya panitia penyelenggara dan pemerintah, tapi seluruh warga negara harus ikut berpartisipasi dalam pemilu, tidak terkecuali bagi napi dan tahanan yang ada di seluruh Indonesia," jelas dia.
Untuk itu, kata Sri, jajaran di Kementerian Hukum dan HAM menyambut positif pelaksanaan pemilu di rumah tahanan (rutan) dan lapas. Dia juga akan bekerja secara maksimal agar pelaksanaannya bisa lancar dan sesuai regulasi yang ada.
Berdasarkan laporan unit pelaksanaan teknis (UPT) pemasyarakatan pada masing-masing wilayah, saat ini, hanya ada sebanyak 79.763 orang atau hanya 31 persen dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, sisanya masih belum terdata.
"Maka dari itu perlu ada perekaman dan cetak e-KTP di lapas dan rutan se-Indonesia. Maka harus dipercepat sehingga bisa menyukseskan pemilu serentak 2019," kata dia.
Pada Pemilu 2019 tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lapas maupun rutan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi apabila ada napi atau tahanan yang mencoblos di luar lapas atau rutan.
Baca: Pemimpin Harus Memberikan Kebahagiaan
"Kecuali jumlah DPT minim, maka panitia TPS di luar rutan atau lapas akan fasilitasi pencoblosan di dalam lapas atau rutan," ungkap Sri.
Dia menambahkan rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum masa pencoblosan karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif. Perekaman juga berlaku bagi bagi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sudah 17 tahun pada April.
Sementara itu, perekaman data KTP di Lapas Cipinang turut dihadari pejabat tinggi terkait. Selain Yasonna dan Sri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPU Arief Budiman juga ada di lokasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))