Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu tak terlalu berlebihan menanggapi hasil hitung cepat (
quick count) perolehan suara Pemilu 2019. Sebab,
quick count hanya referensi.
"Kalau ada
quick count ada yang bikin
exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Taman Suropati, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Arief menegaskan hingga kini, belum ada hasil penghitungan suara yang secara resmi dikeluarkan KPU. Hasil
quick count yang beredar di masyarakat merupakan hasil 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.
KPU meminta semua pihak tak menanggapi hasil
quick count secara berlebihan, "Nanti pedomani saja hasil
real count yang diungkapkan KPU," ujar Arief.
Lebih jauh, Arief berpesan kepada semua pihak untuk bisa menerima hasil
real count dari KPU nanti. Apapun hasilnya, semua pihak harus menghomati hasil pemilu.
Baca: Jokowi: Mari Kembali Bersatu
Namun, jika masih ada pihak yang tak puas, KPU mempersilakan mereka untuk menempuh makenisme hukum sesuai aturan yang berlaku. "Ruang untuk mengajukan sengketa sudah disediakan juga. Sengketa hasil itu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
KPU telah menggelar tahapan pemungutan suara Pemilu 2019 hari ini. Setelah itu, tahapan pemilu akan memasuki proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Rekapitulasi hasil pemilu secara nasional selambat-lambatnya diumkan pada 22 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))